sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Baru Berhasil Tagih Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak, Banyak yang Mencicil

Economics editor Anggie Ariesta
14/11/2025 17:49 WIB
Purbaya mengungkapkan baru berhasil menagih sekitar Rp8 triliun dari ratusan wajib pajak yang mengemplang pajak dari total tunggakan Rp60 triliun.
Purbaya Baru Berhasil Tagih Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak, Banyak yang Mencicil. (Foto: Inews Media Group)
Purbaya Baru Berhasil Tagih Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak, Banyak yang Mencicil. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah baru berhasil menagih sekitar Rp8 triliun dari ratusan wajib pajak yang mengemplang pajak. Jumlah tersebut masih jauh dari total tunggakan yang mencapai Rp60 triliun.

Purbaya menjelaskan, lambatnya realisasi penagihan disebabkan sebagian besar wajib pajak memilih mencicil kewajiban mereka.

“Sampai sekarang baru ter-collet Rp 8 triliun. Sebagian besar masih membayar cicilan dan sebagian lagi masih dikejar,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Meski realisasinya masih terbatas, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap menargetkan seluruh tunggakan sebesar Rp60 triliun itu bisa tertagih.

“Mereka jangan main-main sama kita,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penagihan Rp20 triliun hingga akhir 2025 dari total tagihan Rp60 triliun.

Sisanya sekitar Rp40 triliun akan dilanjutkan proses penagihannya pada tahun mendatang.

Namun, Bimo mengakui proses tersebut tidak seluruhnya mudah. Banyak wajib pajak yang mengalami tekanan likuiditas sehingga meminta skema restrukturisasi diperpanjang.

“Target akhir tahun dari yang 200 pengemplang (pajak) ini masih diproses, tapi hasil dari Rapimnas itu sekitar Rp20 triliun, karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” kata dia.

Upaya penagihan tunggakan besar ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara di tengah komitmen meningkatkan kepatuhan dan menekan praktik penghindaran pajak.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement