“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi,” ujar Budi.
Menurut idEA, kebijakan ini menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM digital, karena memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperkuat pondasi bisnis mereka sebelum menghadapi kewajiban pajak tambahan.
(Rahmat Fiansyah)