IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penerapan pajak e-commerce hingga waktu yang belum ditentukan. Pungutan itu baru akan diterapkan apabila pertumbuhan ekonomi menyentuh 6 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan, penundaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce merupakan perintah langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menyebut, Purbaya ingin mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi terlebih dahulu sebelum memungut pajak baru.
“Itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi lebih optimistis ke angka 6 persen,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Senin (20/10/2025).
“Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan (ekonomi) 6 persen,” tambahnya.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut positif keputusan tersebut. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan menilai, langkah pemerintah menunda penerapan pungutan ini selaras dengan aspirasi para pelaku usaha, khususnya UMKM digital yang masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi,” ujar Budi.
Menurut idEA, kebijakan ini menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM digital, karena memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperkuat pondasi bisnis mereka sebelum menghadapi kewajiban pajak tambahan.
(Rahmat Fiansyah)