Pemerintah menerapkan skema penurunan tarif secara bertahap (degressive) dalam lampiran PMK tersebut yakni Tahun Pertama (22 Mei 2026-21 Mei 2027) dipatok sebesar Rp9.841 per kilogram dan Tahun Kedua (22 Mei 2027-21 Mei 2028) diturunkan menjadi Rp9.248 per kilogram.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa instrumen BMTP merupakan pungutan negara yang sah dan diakui secara internasional untuk memulihkan stabilitas pasar atau mencegah ancaman kerugian struktural yang bersifat serius pada industri domestik akibat lonjakan volume barang impor yang tidak wajar.
Dengan berlakunya aturan baru ini, para pengusaha pabrik tekstil dalam negeri diharapkan dapat memanfaatkan jendela waktu dua tahun ini untuk membenahi efisiensi produksi, melakukan inovasi produk, hingga memperkuat jalur distribusi lokal agar mampu bertarung secara adil dengan produk tirai impor.
PMK Nomor 36 Tahun 2026 ini juga menegaskan bahwa besaran tarif safeguard tersebut bersifat kumulatif. Artinya, pungutan ini berlaku sebagai biaya tambahan di luar komponen bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) maupun skema bea masuk preferensi yang didapat dari pakta perjanjian perdagangan internasional (Free Trade Agreement), serta mengikat bagi arus barang impor yang berasal dari seluruh negara tanpa pengecualian.
(Dhera Arizona)