"Tadi ada motor besar, balpres, kain, kosmetik, kemudian alat kesehatan, lampu elektronik, termasuk ada sex toys," katanya.
Selain barang ekspor impor ilegal, diamankan pula rokok ilegal tanpa pita cukai yang jumlahnya mencapai 1,79 juta batang dari berbagai merek.
Imik menyebut rokok-rokok ini sebagian besar didistribusikan melalui jalur tol utara dan selatan. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,33 miliar, dengan nilai barang sekitar Rp2,6 miliar.
Kemudian, kategori ketiga adalah minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai sebanyak 4.688 karton dengan nilai mencapai Rp39,38 miliar. Keempat, mesin pelinting rokok ilegal tipe MK8 buatan China yang mampu memproduksi 2.500 batang rokok per menit.
"Mesin ini ditemukan dalam penggerebekan pabrik rokok ilegal di wilayah Grobogan," kata Imik.
(Febrina Ratna Iskana)