Senada dengan hal tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU PFII Komisi XI DPR Mohamad Hekal menegaskan percepatan regulasi ini dilakukan guna merebut peluang arus modal yang berpotensi masuk ke Indonesia.
"Memang semangatnya adalah dengan kondisi global yang tidak menentu, besar sekali peluang perpindahan uang yang lagi harus kita rebut. Kita berharap perpindahan uang global itu bisa mencari rumah di Indonesia," ujarnya di Parlemen Senayan, Selasa (21/7/2026).
Hekal menjelaskan, aturan PFII awalnya hendak dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), namun akhirnya dibuat dalam undang-undang khusus mengingat cakupannya yang sangat luas. Ia mengingatkan bahwa persaingan antarnegara dalam menghadirkan hub keuangan baru kini kian tajam.
"Kalau kita tidak bikin terburu-buru, peluang itu akan ditangkap negara-negara lain. Di negara lain banyak yang baru saja melahirkan financial center baru. Di Uzbekistan baru melahirkan, Vietnam malah meluncurkan dua sekaligus," kata dia.
Oleh karena itu, percepatan penetapan dan operasionalisasi PFII menjadi kunci penting agar Indonesia tidak kehilangan potensi investasi asing yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
(Febrina Ratna Iskana)