IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata.
Beleid yang ditetapkan pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026 tersebut mencabut serta menggantikan aturan terdahulu, yakni PMK No. 54/2023, yang mengatur skema PNBP atas operasional hotel praktik Politeknik Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Lewat PMK terbaru ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap cakupan jenis layanan hingga mekanisme penetapan tarif PNBP hotel praktik. Perubahan signifikan tecermin dari penambahan paket kegiatan rapat atau meeting sebagai objek PNBP mandiri. Pada aturan sebelumnya, PNBP hotel praktik terbatas pada penggunaan kamar, layanan restoran, laundry, fasilitas olahraga (gym dan kolam renang), spa, penyewaan ruang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), serta biaya tambahan (extra charge).
Sementara itu, PMK 62/2026 mengklasifikasikan paket kegiatan rapat sebagai jenis PNBP tersendiri. Penetapan tarif untuk paket rapat, penggunaan gym, kolam renang, relaksasi/spa, dan ruang MICE mengacu pada nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penyesuaian lain menyasar klasifikasi tarif kamar. Jika pada PMK 54/2023 tarif penggunaan kamar dikalkulasikan dari biaya pengelolaan yang dikalikan faktor penyesuai, PMK 62/2026 secara lugas memisahkan opsi kamar berdasarkan fasilitas sarapan.