sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Terbitkan Aturan PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata

Economics editor Anggie Ariesta
30/08/2026 12:36 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2026.
Purbaya Terbitkan Aturan PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata. (Foto: Inews Media Group)
Purbaya Terbitkan Aturan PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata. (Foto: Inews Media Group)

Regulasi terdahulu yang mengatur penggunaan agen pemasaran untuk pemesanan layanan hotel praktik, dengan beban biaya agen ditanggung oleh pemohon/wajib bayar, juga resmi ditiadakan dalam aturan baru ini.

“Untuk mempermudah memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelas aturan tersebut.

Penerbitan PMK 62/2026 ini diselaraskan dengan kerangka tata kelola PNBP terbaru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 44/2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement