“Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tarif penggunaan kamar dengan sarapan; dan b. tarif penggunaan kamar tanpa sarapan,” demikian tertulis pada Pasal 2, ayat (1) PMK itu, dikutip Minggu (30/8/2026).
Meskipun demikian, prinsip formula dasar penetapan harga kamar tidak mengalami perubahan mendasar. Skema biaya tetap, biaya variabel, serta nilai tipe kamar dipadu dengan faktor penyesuai yang mengikuti dinamika pasar serta strategi revenue management tetap dipertahankan.
“Faktor penyesuai adalah faktor pengurang atau penambah atas tarif penggunaan kamar sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar dalam jangka waktu tertentu yang bersifat fluktuatif dan musiman serta bervariasi antar daerah, kompetisi harga kamar hotel setara, kerja sama dengan saluran distribusi pihak ketiga (travel agent), jadwal kegiatan (calendar of events), dan faktor lain yang mempengaruhi besaran tarif penggunaan kamar dengan menggunakan rentang persentase,” demikian tertulis dalam lampiran.
Selain menambah objek PNBP baru dan memerinci kategori tarif kamar, PMK 62/2026 menghapus beberapa klausul yang sebelumnya berlaku dalam PMK 54/2023. Salah satunya adalah skema pengelolaan hotel praktik oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP melalui perikatan penugasan dan kerja sama atas persetujuan Menteri Keuangan.
“Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak,” demikian tertulis dalam Pasal 8 (1) PMK 54/2023.