Meski demikian, bakal ada penyesuaian mekanisme penyalurannya, khususnya untuk jenis kendaraan roda dua.
“Motor listrik masih ada insentif, nanti tapi dialihkan ke beberapa perusahaan tertentu," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi kuota insentif kendaraan listrik tahun ini sebanyak 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik. Nilai insentif untuk motor listrik diperkirakan berada di kisaran Rp5 juta per unit.
Meskipun gambaran besaran tersebut telah beredar di publik, Purbaya menekankan bahwa angka resmi serta skema bantuan fiskal final baru akan diumumkan setelah seluruh pembahasan lintas kementerian dan lembaga (K/L) tuntas.
Adapun pelaksanaan insentif motor listrik yang sebelumnya ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026 telah diputuskan untuk ditunda selama satu bulan agar mekanisme penyalurannya dapat disempurnakan.
(Dhera Arizona)