"Terus ada apa lagi ya? banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira gitu," ungkap Purbaya.
Berdasarkan regulasi terbaru, eksportir pada dasarnya diwajibkan membawa masuk 100 persen DHE SDA ke sistem keuangan domestik melalui Himbara.
Ketentuan retensi pada rekening khusus ditetapkan sebesar 30 persen selama 3 bulan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), serta 100 persen selama 12 bulan untuk sektor non-migas.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia, terutama yang memiliki ikatan perjanjian ikatan bilateral atau Free Trade Agreement (FTA).
Melalui skema kelonggaran ini, eksportir SDA sektor pertambangan dari negara mitra FTA diizinkan menempatkan sebagian dana retensi di luar bank Himbara. Eksportir tersebut diperbolehkan menempatkan retensi sebesar 30 persen pada bank non-Himbara dengan tenor minimal tiga bulan.