Dugaan pelanggaran semakin diperkuat dengan temuan bahwa operasional di lapangan dilakukan sepenuhnya oleh tenaga kerja asing yang bahkan tidak mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, namun melakukan transaksi langsung ke klien secara tertutup.
"Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, nggak bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien cash basis nggak bayar PPN. Saya rugi banyak itu, nanti akan kita tindak dengan cepat," kata Purbaya.
Menkeu memastikan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan rencana penggerebekan dan penindakan cepat. Strategi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, terutama di sektor industri logam dasar yang menjadi tumpuan ekonomi nasional.
(NIA DEVIYANA)