"Hal ini dilakukan melalui penempatan idle cash pemerintah di bank umum mitra dengan bunga rendah sehingga dapat menurunkan cost of fund dari perbankan," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, cost of fund atau biaya dana merupakan ongkos yang wajib dikeluarkan pihak perbankan atas penggunaan dana yang bersumber dari pihak eksternal, baik nasabah maupun lembaga keuangan lain.
Bagi perbankan yang bertindak sebagai pemberi pinjaman, besaran cost of fund ini sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga yang diberikan kepada para pemilik deposito.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan penjelasan mendetail terkait draf penempatan kembali dana SAL ke Himbara setelah sempat dilakukan penarikan pada awal tahun ini.