IDXChannel - Pemerintah memastikan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku secara efektif mulai Senin (1/6/2026). Periode transisi akan diberikan selama enam bulan sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa berharap dengan adanya DSI, potensi kebocoran pendapatan negara dalam kegiatan ekspor batu bara, CPO, dan paduan besi bisa hilang. Dengan begitu, beban APBN akan lebih ringan.
"Saya malah berharap nanti Pak Doni (COO Danantara, Dony Oskaria) kasih saya income (pendapatan) lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under-invoicing segala macam akan hilang. Jadi saya enggak akan memotong pajak, malah saya dapat income lebih besar lagi," katanya di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ketua LPS periode 2020-2025 itu menambahkan, pemerintah akan mengevaluasi kinerja DSI secara berkala, terutama dari sisi pendapatan negara. Berdasarkan temuan Kementerian Keuangan, sebagian eksportir melakukan praktik bisnis yang merugikan pendapatan negara.
"Nanti kalau (pendapatan negara) enggak naik, ya saya periksa DSI-nya ada apa? Harusnya (pendapatan negara) naik dari pengalaman atau data-data yang kita miliki sekarang," ujarnya.
Dia mengaku sudah menghitung potensi tambahan pendapatan negara sejalan dengan kebijakan ekspor satu pintu. Namun, dia belum bisa memberikan angka pasti mengingat kebijakan tersebut masih dalam tahap awal.
"Jadi kita masih hitung terus (potensi tambahan pendapatan), ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya," katanya.
Purbaya juga memastikan tidak akan ada pajak tambahan terkait pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu. Dengan demikian, eksportir yang selama ini jujur dan tidak melakukan praktik under-invocing dan transfer pricing tidak akan terdampak beban tambahan.
"Ya. Saya pikir ini kan (ekspor) biasa, hanya ekspornya masuk keluar lewat satu pintu, semua pajak akan berlaku seperti biasa," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)