sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ramadan 2022, Kemenag Izinkan Bukber dan Itikaf di Masjid  

Economics editor Widya Michella
28/03/2022 19:48 WIB
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama ungkap ada sejumlah kelonggaran pada Ramadan ini, termasuk untuk bukber dan itikaf.
Ramadan 2022, Kemenag Izinkan Bukber dan Itikaf di Masjid   (Dok.MNC)
Ramadan 2022, Kemenag Izinkan Bukber dan Itikaf di Masjid   (Dok.MNC)

Terakhir ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat berperan serta dalam mencegah penularan virus Covid-19 di Indonesia. 

"Kita mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut berperan serta mencegah penyebaran covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat,"tutur dia.


(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement