Keempat, Komisi VII meminta agar kewajiban pemenuhan DMO yang semula minimal 25% ditingkatkan menjadi 30%.
Kelima, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk tidak memberlakukan harga batu bara berdasarkan harga pasar.
Keenam, Komisi VII tidak menyetujui apabila penanganan batu bara DMO dilakukan dengan skema BLU.
Ketujuh, Komisi VII mendorong Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk kinerja PT PLN (persero) serta keberadaan anak perusahaannya, PT PLN Batubara dan PT Bahtera Adiguna.
Kedelapan, Komisi VII mendorong Menteri ESDM RI untuk melakukan kajian revisi UU Ketenagalistrikan, dalam rangka untuk mendorong pemerataan dan prinsip keadilan dalam pemerataan pengusahaan listrik nasional.
Kesembilan, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan data pelaksanaan DMO oleh perusahaan secara periodik per bulan dan data perusahaan yang dicabut izinnya.