sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rapat Panas DPR dengan Menteri ESDM Selesai, Ini Hasilnya

Economics editor Athika Rahma
13/01/2022 19:14 WIB
Rapat Kerja Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan Komisi VII DPR sempat diwarnai keributan ketika membahas isu batu bara. Kini rapat tersebut telah selesai.
Rapat Panas DPR dengan Menteri ESDM Selesai, Ini Hasilnya (FOTO: MNC Media)
Rapat Panas DPR dengan Menteri ESDM Selesai, Ini Hasilnya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Rapat Kerja Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan Komisi VII DPR sempat diwarnai keributan ketika membahas isu batu bara. Kini rapat tersebut telah selesai, lalu apa hasilnya?

Rapat yang sempat berjalan panas karena adanya debat antara Arifin dengan anggota DPR Muhammad Nasir ini menghasilkan 10 kesimpulan. Berikut daftar lengkapnya.

Pertama, Komisi VII menerima penjelasan Menteri ESDM terkait usulan penetapan wilayah pertambangan di 33 provinsi dan mendorong Menteri ESDM agar proses penetapannya sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk memprioritaskan program yang terkait kebutuhan masyarakat dan memastikan agar realisasi anggarannya dapat sesuai dengan perencanaan di awal.

Ketiga, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan kebijakan DMO batu bara dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Keempat, Komisi VII meminta agar kewajiban pemenuhan DMO yang semula minimal 25% ditingkatkan menjadi 30%.
Kelima, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk tidak memberlakukan harga batu bara berdasarkan harga pasar.

Keenam, Komisi VII tidak menyetujui apabila penanganan batu bara DMO dilakukan dengan skema BLU.

Ketujuh, Komisi VII mendorong Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk kinerja PT PLN (persero) serta keberadaan anak perusahaannya, PT PLN Batubara dan PT Bahtera Adiguna.

Kedelapan, Komisi VII mendorong Menteri ESDM RI untuk melakukan kajian revisi UU Ketenagalistrikan, dalam rangka untuk mendorong pemerataan dan prinsip keadilan dalam pemerataan pengusahaan listrik nasional.

Kesembilan, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan data pelaksanaan DMO oleh perusahaan secara periodik per bulan dan data perusahaan yang dicabut izinnya.

Kesepuluh, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR dan disampaikan kepada Komisi VII DPR paling lambat 20 Januari 2022. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement