Hingga awal 2025, pemerintah berkomitmen menjaga defisit tetap berada di bawah ambang batas 3 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara pasca berakhirnya relaksasi defisit selama pandemi.
Rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB yang berada di bawah 60 persen juga masih jauh dari batas aman yang ditetapkan oleh International Monetary Fund (IMF) untuk negara berkembang. Sebagai perbandingan, banyak negara G20 mencatatkan rasio utang di atas 80 persen bahkan melebihi 100 persen dari PDB.
Namun, beberapa pihak menyebut level utang saat ini sebagai 'lampu kuning', terutama jika pertumbuhan ekonomi tidak mampu mengimbangi laju kenaikan utang di masa mendatang.
Menanggapi hal itu, Helmi menyampaikan, indikator utama yang perlu dijaga adalah arah keberlanjutan fiskal dan komitmen untuk menjaga defisit tetap rendah. Jika pemerintah konsisten menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal dan memprioritaskan belanja produktif, maka Indonesia memiliki ruang yang cukup untuk menjaga stabilitas makroekonomi tanpa membahayakan posisi fiskal.
“Selama kebijakan fiskalnya disiplin dan tidak ada lonjakan besar dalam defisit, kita tidak perlu khawatir terhadap rasio utang saat ini,” kata dia.
(Dhera Arizona)