IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak meminta Ghozali yang berhasil memperoleh miliaran dari bisnis NFT untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pria asal Solo itu pun mengaku siap membayar pajak untuk pertamakali dalam hidupnya.
Mengutip akun Twitter resmi Ditjen Pajak, menuliskan komentar bahwa Ghozali diminta untuk mengurus Taxy Identity Number (TIN) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id," tulis komentar Ditjen Pajak, dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (14/1/2022).
Tak hanya itu saja komentarnya, melainkan Ditjen Pajak RI juga mengarahkan Ghozali untuk menghubungi @kring_pajak jika ada pertanyaan lebih lanjut.
"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," tulis akun @DitjenPajakRI.
Himbauan Ditjen Pajak tersebut langsung dibalas oleh Ghozali. Dia menuliskan bahwa dirinya akan membayar pajak yang semestinya.
"Tentu saja aku akan membayarnya karena aku adalah warga negara yang baik. #PajakKitaUntukKita" tulis akun @Ghozali_Ghozalu.
Ia pun mengaku, pajak dari hasil bisnisnya ini merupakan pajak pertamanya. "Ini akan menjadi pajak pertama dalam hidupku," tulisnya.
Sekedar informasi, pria asal Indonesia berhasil menjual foto selfie-nya dalam bentuk NFT (non-fungible token) di platform OpenSea. Ratusan potret dirinya itu ramai dikoleksi oleh kolektor-kolektor digital.
Dia mengumpulkan foto setiap hari sejak usia 18 tahun hingga 22 tahun. Dari kumpulan fotonya itu, siapa pun bisa ikut mengoleksinya. Untuk nama NFT nya sendiri, dia namakan "Ghozali Everyday".
Fantastisnya, salah seorang kolektor yang memiliki Ghozali Everyday seri #732 rela merogoh kocek sebesar 999 ETH atau sekitar 3 juta dolar AS atau sekitar Rp42 miliar untuk membeli foto koleksi Ghozali. (RAMA)