Kepada badan usaha pengembang panas bumi, Eniya menegaskan, pemanfaatan bonus produksi panas bumi harus memperhatikan potensi isu sosial yang dapat timbul seperti isu ketidakmerataan distribusi manfaat, gangguan lingkungan, hingga ketidakpahaman masyarakat mengenai proyek panas bumi. Dengan pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan dana, serta memastikan komunikasi yang baik dan transparan diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik sosial dan menciptakan keharmonisan antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.
"Pengelolaan bonus produksi ini harus menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi aktif masyarakat. Pelibatan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan terkait pemanfaatan dana bonus produksi akan memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelangsungan proyek panas bumi dan manfaat jangka panjang yang dihasilkan," ujar Eniya.
Kegiatan rekonsiliasi perhitungan dana bagi hasil yang digelar, menurut Eniya, bukan hanya sekadar penyampaian informasi, namun juga merupakan ajang dialog untuk mendengarkan aspirasi dan harapan masyarakat melalui pemda. Hal ini agar dapat memahami lebih baik apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan bersama-sama mencari solusi yang tepat.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM pun memberikan apresiasi kepada delapan pemda yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi yaitu Pemerintah Kabupaten Bandung, Bogor, Garut, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Tapanuli Utara, Tanggamus, dan Sukabumi. Pemerintah Kabupaten yang menerima apresiasi ini telah menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan dana bonus produksi secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran.