Eniya berharap 23 pemda penghasil panas bumi lainnya agar dapat segera menerbitkan peraturan kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023.
"Presiden Prabowo telah menyebutkan bahwa panas bumi adalah salah satu batu pijakan untuk mencapai swasembada energi yang memainkan peranan penting bagi Indonesia mewujudkan ketahanan energi nasional, oleh karenanya perlu didukung oleh semua pihak, terutama dari Pemerintah Daerah yang langsung mengelola wilayahnya," katanya.
Sebagai informasi, contoh nyata pemanfaatan dana bonus produksi oleh Pemerintah Daerah di sekitar Lapangan Panas Bumi Kamojang, Patuha, Salak dan Lumut Balai pada bidang infrastruktur publik yaitu pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan desa, dan jalan usaha tani.
Sementara pada bidang pendidikan dan kesehatan digunakan untuk peningkatan sarana pendidikan melalui pengadaan tanah untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sosialisasi kesehatan, penanganan gizi buruk melalui pemberian makanan tambahan dan renovasi puskesmas guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.