sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Regulasi Pemerintah Dianggap Jadi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di RI

Economics editor Winda Destiana
28/12/2022 18:15 WIB
Kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh pelaku industri.
Kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh pelaku industri.
Kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh pelaku industri.

Togar melanjutkan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan tidak melakukan tugasnya karena tidak ada pengawasan pada jalur distribusi. 

“Pemerintah hanya memantau ada atau tidak ada minyak goreng di pasar/ritel. Pemerintah tidak pernah melakukan penelusuran pergerakan minyak goreng dari Produsen ke Distributor 1 (D1), ke D2, dst sampai ke ritel. Dengan mudah pemerintah menjawab ‘itu kalian lah, kan kalian tau siapa distributor kalian.’ Ya, kami tau D1 atau D2 kami karena hampir semua produsen mempunyai D1 yang terafiliasi ke perusahaan. Akan tetapi untuk D3 dst, produsen sudah tidak kenal lagi,” katanya. 

“Sikap pemerintah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa produsen tidak melakukan penjualan atau seolah enggan berpartisipasi mendukung pemerintah. Pemerintah melimpahkan kesalahan pada produsen, padahal ada satu Direktorat Jenderal yang seharusnya bisa berperan mengatasi permasalahan kelangkaan ini,” kata Togar melanjutkan.

Selain masalah tadi, Togar mengatakan, regulasi pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan, berubah sangat cepat. Industri belum sempat mempersiapkan diri untuk satu Permendag, ternyata sudah muncul Permendag lain. 

“Dengan demikian, waktu yang terpakai untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalankan regulasi sebelumnya terbuang percuma dan industri dituduh lamban bergerak.”

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement