IDXChannel - Kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh pelaku industri. Sebaliknya, kelangkaan terjadi karena regulasi pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan dinilai tidak konsisten dan cepat berubah.
“Para pelaku industri hanya lakukan untuk mencari solusi terhadap terjadinya kelangkaan minyak goreng, bukan untuk menciptakan kelangkaan minyak goreng seperti yang dituduhkan pemerintah,” kata Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, saat membacakan nota pembelaannya pada persidangan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Dalam agenda sidang tersebut, agenda sidang menghadirkan pleidoi dari tiga terdakwa. Selain Togar, nota pembelaan dibacakan secara langsung oleh terdakwa Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar serta Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam pledoi, Togar menegaskan dirinya merupakan korban dari kebijakan pemerintah yang salah. Sejak awal, Togar dan para pelaku usaha industri kelapa sawit Indonesia sudah menyampaikan keberatan terhadap rencana kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang dirilis pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ia menyebutkan terdapat beberapa alasan mengapa munculnya keberatan atas kebijakan pemerintah tersebut. “Disparitas harga terlalu besar antara DMO terhadap harga keekonomian pasar. Hal ini berpotensi menimbulkan ‘penyeludupan’, baik ekspor maupun ke industri, yang ‘diharuskan’ membeli dengan harga keekonomian tadi,” jelas Togar.