IDXChannel - Pemerintah telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apalagi, kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, mengatakan rencana kenaikan PPN masih dalam tahap pembahasan, karena ini kebijakan itu merupakan bagian dari RUU perubahan kelima tentang KUP dan tata cara perpajakan.
"Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN termasuk PPh orang per orang pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait denagn pengampunan pajak," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (19/5/2021).
Menurutnya pemerintah tentu memerhatikan situasi perekonomian nasional. Selain PPN, itu juga akan ada pajak penjualan, serta membuat pemerintah dapat mengatur sektor manufaktur, perdagangan dan jasa.
"Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini," katanya.