Melansir website Kementerian Keuangan, PPN adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022.
Adapun rencana kenaikkan tarif PPN ini menjadi bagian dari upaya reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.
(NIA DEVIYANA)