sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rencana Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen Dikhawatirkan Turunkan Daya Beli

Economics editor Tangguh Yudha
31/07/2024 01:00 WIB
Kenaikkan PPN akan membuat harga jual barang terkerek naik.
Rencana Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen Dikhawatirkan Turunkan Daya Beli. Foto: MNC Media.
Rencana Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen Dikhawatirkan Turunkan Daya Beli. Foto: MNC Media.

Melansir website Kementerian Keuangan, PPN adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022. 

Adapun rencana kenaikkan tarif PPN ini menjadi bagian dari upaya reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement