Untuk memastikan perusahaan mematuhi keputusan ini, Disnaker Kabupaten Bandung akan menurunkan tim monitoring yang bertugas memeriksa tingkat kepatuhan pelaksanaan UMK di lapangan.
“Kami akan turunkan tim untuk melihat bagaimana tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan UMK ini,” kata Rukmana.
Pihaknya juga menegaskan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK, akan dikenakan sanksi pidana, yakni hukuman penjara selama satu hingga empat tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
“Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan pembinaan atau langsung melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan,” kata dia.
(Dhera Arizona)