Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat ditetapkan di Kota Bekasi dengan Rp5.690.752,95, sedangkan yang terendah ada di Kota Banjar dengan angka Rp2.204.754,48. Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi memiliki UMK sebesar Rp4.482.914,09.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana menyampaikan, kenaikan ini merupakan hasil dari keputusan Presiden yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Menurutnya, proses penetapan UMK ini sudah melalui rapat dewan pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur Apindo dan serikat pekerja.
“Dari hasil rapat dewan pengupahan itu, baik Apindo maupun serikat pekerja setuju. Itu berita acaranya juga sudah ditandatangani,” kata dia.