sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi, Sejumlah Jalan Non Tol di Jakarta akan Berbayar

Economics editor M Fadli Ramadan
09/01/2023 17:54 WIB
Wacana ruas jalan non-tol berbayar sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi penerapannya tak kunjung dilakukan.
Resmi, Sejumlah Jalan non Tol di Jakarta akan Berbayar. (Foto: MNC Media)
Resmi, Sejumlah Jalan non Tol di Jakarta akan Berbayar. (Foto: MNC Media)

Bukan hanya itu, diwajibkan juga tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruas jalan yang siap dipasang ERP. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan di Jakarta, seperti:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk;

4. Jalan Majapahit;

5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan Moh. Husni Thamrin;

7. Jalan Jend. Sudirman;

8. Jalan Sisingamangaraja;

9. Jalan Panglima Polim;

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);

11. Jalan Suryopranoto;

12. Jalan Balikpapan;

23. Jalan Kyai Caringin;

14. Jalan Tomang Raya;

15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);

16. Jalan Gatot Subroto;

17. Jalan M. T. Haryono;

18. Jalan D. I. Panjaitan;

19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

20. Jalan Pramuka;

21. Jalan Salemba Raya;

22. Jalan Kramat Raya;

23. Jalan Pasar Senen;

24. Jalan Gunung Sahari; dan

25. Jalan H. R. Rasuna Said

Sedangkan dalam Pasal 10 ayat (1) tertuang waktu penerapan ERP atau ruang jalan berbayar, yakni dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement