sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi, Sejumlah Jalan Non Tol di Jakarta akan Berbayar

Economics editor M Fadli Ramadan
09/01/2023 17:54 WIB
Wacana ruas jalan non-tol berbayar sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi penerapannya tak kunjung dilakukan.
Resmi, Sejumlah Jalan non Tol di Jakarta akan Berbayar. (Foto: MNC Media)
Resmi, Sejumlah Jalan non Tol di Jakarta akan Berbayar. (Foto: MNC Media)

Bukan cuma mobil, motor juga wajib membayar jika ingin melewati 25 ruas jalan tersebut. Mengingat dalam Pasal 15 ayat (1) tertuang hanya ada 7 (tujuh) kendaraan yang bebas berbayar, antara lain:

1. Sepeda listrik;

2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning;

3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;

4. Kendaraan korps diplomatik negara asing;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan jenazah; dan

7. Kendaraan pemadam kebakaran.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement