"Perseroan akan terus fokus melakukan monitoring dampaknya seperti apa dan ambil sikap," kata dia.
Dia menegaskan, perseroan juga akan terus mempelajari petunjuk pelaksanaan (juklak) PAB jika sudah dikeluarkan oleh pemda.
"Kami yakin upaya-upaya pemerintah terkait pengenaan pajak bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan perseroan akan selalu mencermati dan mendukung langkah yang diambil pemerintah terkait pengenaan pajak alat berat," ujar Willianto.
Sebagai informasi, Pajak Alat Berat (PAB) diterapkan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).