sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Respons Intraco Penta (INTA) soal PPN 12 Persen dan Pajak Alat Berat di 2025

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
20/12/2024 09:45 WIB
Sebab, selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen, juga akan dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) yang dipungut pemerintah daerah (pemda).
Respons Intraco Penta (INTA) soal PPN 12 Persen dan Pajak Alat Berat di 2025. (Foto MNC Media)
Respons Intraco Penta (INTA) soal PPN 12 Persen dan Pajak Alat Berat di 2025. (Foto MNC Media)

"Perseroan akan terus fokus melakukan monitoring dampaknya seperti apa dan ambil sikap," kata dia.

Dia menegaskan, perseroan juga akan terus mempelajari petunjuk pelaksanaan (juklak) PAB jika sudah dikeluarkan oleh pemda.

"Kami yakin upaya-upaya pemerintah terkait pengenaan pajak bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan perseroan akan selalu mencermati dan mendukung langkah yang diambil pemerintah terkait pengenaan pajak alat berat," ujar Willianto.

Sebagai informasi, Pajak Alat Berat (PAB) diterapkan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement