Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi 0,2 persen dari nilai jual. Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda.
Produk alat berat yang dikenakan pajak tersebut yakni excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dump truck, dan lainnya.
Sedangkan PPN 12 persen disebut akan berdampak pada produk alat berat impor yang dikenakan PPnBM dan PPh. Namun, untuk jenis impor ekskavator sebagian mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sehingga tidak dikenakan biaya impor.
(Dhera Arizona)