sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Respons Intraco Penta (INTA) soal PPN 12 Persen dan Pajak Alat Berat di 2025

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
20/12/2024 09:45 WIB
Sebab, selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen, juga akan dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) yang dipungut pemerintah daerah (pemda).
Respons Intraco Penta (INTA) soal PPN 12 Persen dan Pajak Alat Berat di 2025. (Foto MNC Media)
Respons Intraco Penta (INTA) soal PPN 12 Persen dan Pajak Alat Berat di 2025. (Foto MNC Media)

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi 0,2 persen dari nilai jual. Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda.

Produk alat berat yang dikenakan pajak tersebut yakni excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dump truck, dan lainnya.

Sedangkan PPN 12 persen disebut akan berdampak pada produk alat berat impor yang dikenakan PPnBM dan PPh. Namun, untuk jenis impor ekskavator sebagian mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sehingga tidak dikenakan biaya impor.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement