IDXChannel - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) secara resmi melakukan penandatanganan Master Amendment Agreement Transformasi Keuangan dengan sejumlah lembaga keuangan nasional. Penandatanganan tersebut menjadi dasar dari restrukturisasi utang perseroan yang mencapai Rp 40 triliun lebih.
Restrukturisasi utang merupakan langkah perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya dengan cara mengatur kembali utang-utangnya, guna menjaha arus kas (cash flow) perusahaan.
Adapun kreditur yang menjadi mitra perseroan dalam proses restrukturisasi keuangan 5 bank nasional yakni PT Bank BRI (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank BNI (Persero), BRIagro, dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury menyebut, kerja sama tersebut menjadi dasar dasar-dasar dari restrukturisasi keuangan PTPN Group.
"Kita akan menandatangani Master Amendment Agreement yang menjadi dasar dasar dari restrukturisasi keuangan PTPN Group. Ini merupakan salah satu langkah yang sangat penting bagi PTPN Group untuk bisa melakukan restrukturisasi selain daripada tentunya restrukturisasi lainnya yang akan dilakukan di PTPN group," ujar Pahala, seperti dikutip Sabtu (30/1/2021).
Kementerian BUMN akan melakukan restrukturisasi utang sejumlah perseroan pelat merah. Langkah itu untuk meringankan beban keuangan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.
Utang sejumlah BUMN yang akan direstrukturisasi adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta Perum Perumnas, dan Holding PTPN. Kementerian BUMN pun berharap dengan langkah stimulus itu, kinerja keuangan perusahaan mulai kembali bergeliat.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mencatat, BUMN yang terlilit utang adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, BUMN Karya, serta Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Karenanya, restrukturisasi utang menjadi fokus Kementerian BUMN pada 2022.
Dia bilang, utang BUMN tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19. Di mana, ada 90 persen perusahaan negara yang kinerjanya terdampak.
"Tantangan yang kami hadapi ini ada tiga BUMN salah satunya PTPN yang mempunya nilai utang cukup besar Rp40 triliun lebih, dan juga (BUMN) karya yang memang masih berjalan dan beberapa hal lain di industri yang saat ini kondisinya masih harus kita hadapi seperti pariwisata, ini realita yang harus kami lakukan," ujar Erick dalam RDP bersama Komisi VI DPR.
BUMN karya yang dimaksud adalah PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), dan PT PP Tbk (PTPP). Saat ini utang BUMN karya tengah direstrukturisasi. (RAMA)