IDXChannel - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan review tunggakan insentif tenaga kesehatan tahap awal. Berdasarkan hasil review, BPKP menyimpulkan sebagian dari total tunggakan yang ada sudah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan pemerintah.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP, Michael Rolandi, mengatakan, review atas tunggakan insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 diselesaikan BPKP dan Berita Acara sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 9 April 2021 lalu.
"Hasil review terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil review BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan," katanya, Selasa (13/4/2021).
Saat ini BPKP dan Kemenkes sepakat untuk mempercepat review tahap berikutnya agar hak-hak tenaga kesehatan yang tertunda dapat segera direalisasikan.
Permintaan review tunggakan diajukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut. Di tanggal yang sama, BPKP langsung menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.