IDXChannel - Promosi yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menjadikan Ivermectin sebagai salah satu obat terapi Covid-19. Ternyata hal itu menjadi kontroversi di masyarakat, tak sedikit yang mempertanyakan efektivitasnya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML), Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan Kementerian Kesehatan mengetahui adanya studi in-vitro di berbagai negara tentang penggunaan ivermectin untuk tujuan SARS-CoV-2.
Seperti obat-obat penyakit lain yang berpotensi untuk pencegahan dan atau pengobatan Covid-19, ivermectin kini tengah diuji efektivitas dan keamanannya untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.
Siti Nadia menjelaskan saat ini tengah diadakan uji klinik oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) bekerja sama dengan beberapa rumah sakit, dengan pengawasan Badan POM. Lantas bagaimana tanggapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait ivermcetin?
Merangkum dari laman resmi WHO, Kamis (24/6/2021), WHO sebenarnya telah membuat pernyataan resmi terkait ivermectin dalam penanganan Covid-19 pada 31 Maret 2021. WHO menilai bukti saat ini tentang penggunaan ivermectin untuk mengobati pasien Covid-19 masih tidak dapat disimpulkan sampai lebih banyak data yang tersedia.
WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis. Rekomendasi ini berlaku untuk pasien Covid-19 dengan tingkat keparahan penyakit apa pun. Menurut WHO, ivermectin adalah agen anti-parasit spektrum luas, termasuk dalam daftar obat esensial untuk beberapa penyakit parasit.
Ivermectin ini digunakan dalam pengobatan onchocerciasis (river blindness), strongyloidiasis dan penyakit lain yang disebabkan oleh cacing yang ditularkan melalui tanah. Obat ini juga digunakan untuk mengobati kudis.
Satu kelompok pengembangan pedoman dibentuk sebagai tanggapan atas meningkatnya perhatian internasional pada ivermectin sebagai pengobatan potensial untuk Covid-19. Kelompok ini merupakan panel ahli internasional yang independen, dan mencakup ahli perawatan klinis dalam berbagai spesialisasi dan juga termasuk ahli etika sekaligus mitra pasien.
Kelompok tersebut meninjau data yang dikumpulkan dari 16 uji coba terkontrol secara acak (total terdaftar 2.407), termasuk pasien rawat inap dan pasien rawat jalan dengan Covid-19. Mereka menentukan bahwa bukti apakah ivermectin dapat mengurangi kematian, kebutuhan ventilasi mekanis, kebutuhan masuk rumah sakit dan waktu penyembuhan klinis pada pasien Covid-19.
Namun, hasil dari diskusi mereka memiliki kepastian yang sangat rendah, disebabkan karena ukuran kecil dan keterbatasan metodologis dari data percobaan yang tersedia. Panel tidak melihat penggunaan ivermectin untuk mencegah Covid-19, yang berada di luar cakupan pedoman saat ini. (TYO)