STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9 persen atas penghasilan tertentu (royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9 persen.
Namun demikian, STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta Euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen (mark-up threshold).
Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan lokal dapat lebih bersaing di pasar.
Bagi keuangan negara, STTR menguatkan ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya.