sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI Teken MLI STTR, Sri Mulyani: Jalan Negara Lindungi Basis Pajak

Economics editor Anggie Ariesta
20/09/2024 12:39 WIB
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara telah menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).
RI Teken MLI STTR, Sri Mulyani: Jalan Negara Lindungi Basis Pajak (foto dok kemenkeu)
RI Teken MLI STTR, Sri Mulyani: Jalan Negara Lindungi Basis Pajak (foto dok kemenkeu)

STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9 persen atas penghasilan tertentu (royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9 persen.

Namun demikian, STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta Euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen (mark-up threshold).

Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan lokal dapat lebih bersaing di pasar.

Bagi keuangan negara, STTR menguatkan ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement