IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lain telah menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).
MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.
"Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Jumat (20/9).
Bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).