Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat pleno UMK tahun 2022. Rapat dilakukan pada 26 November 2021 sampai malam hari. Maksud rapat pleno untuk menanggapi rekomendasi atau usulan bupati atau walikota Se Jawa Barat.
Tuntutan penetapan upah tidak mengunakan PP No 36 karena aturan tersbeut turunan dari UU Cipta Kerja. Semantara, MK telah menyatakan UU tersbeut inkonstitusional bersyarat.
Menurut dia, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan sebagaimana PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah berdampak luas kepada para pekerja di Indonesia. Pihaknya mewanti wanti agar dalam penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No.36 Tahun 2021. (TYO)