IDXChannel - Sebanyak 1.200 calon jamaah haji (Calhaj) dari Kota Padang, Sumatera, hal itu dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Marjanis, Jumat (4/6/2021).
“Ada 1200 orang jamaah haji asal Kota Padang batal berangkat haji tahun 2021 ini. Pembatalan ibadah haji ini mengikuti aturan Kemenag RI yang tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi,” katanya.
Jumlah 1.200 kata Marjanis merupakan akumulasi jamaah yang tidak jadi berangkat pada tahun 2020 dan tahun 2021. Meski tak jadi berangkat kata Marjanis uang jamaah haji Kota Padang yang ditunda lagi tahun ini masih aman.
"Sesuai arahan Menag uang jamaah haji masih aman," kata Marjanis.
Marjanis mengingatkan jamaah asal Kota Padang untuk bersabar karena saat ini hukum haji jatuhnya menjadi tidak wajib.
"Untuk ibadah haji harus mampu, mampun kesehatan, finansial. Kalau sekarang tidak dibolehkan Arab Saudi, jadi tidak ada wajib hajinya," kata Marjanis. (TYO)