Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Untuk piutang dana bergulir, yang umumnya merupakan modal kerja bagi UMKM, nilai pokok yang dihapus maksimal mencapai Rp300 juta per penanggung utang.
Sementara, penghapusan piutang kredit bisa dilakukan untuk nilai maksimal Rp500 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta per Penanggung Utang perorangan; atau dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500 juta per Penanggung Utang badan usaha.
Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan bahwa penghapusan piutang dapat dilakukan melalui beberapa metode, yakni penghapusbukuan dan penghapustagihan, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan non bank milik negara, serta penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak untuk piutang negara kepada UMKM.