Pada Pasal 4, dijelaskan tentang penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah lembaga keuangan BUMN melakukan berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi nasabah UMKM.
Selain itu, upaya penagihan harus dilakukan secara optimal sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit, namun jika masih tetap tidak tertagih, maka piutang tersebut dapat dihapus dari pembukuan.
(Dhera Arizona)