sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rincian PP 47/2024 tentang Penghapusan Utang UMKM, Kredit Macet Maksimal Rp500 Juta

Economics editor Anggie Ariesta
10/11/2024 13:01 WIB
PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah resmi beredar.
Rincian PP 47/2024 tentang Penghapusan Utang UMKM, Kredit Macet Maksimal Rp500 Juta. (Foto MNC Media)
Rincian PP 47/2024 tentang Penghapusan Utang UMKM, Kredit Macet Maksimal Rp500 Juta. (Foto MNC Media)

Pada Pasal 4, dijelaskan tentang penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah lembaga keuangan BUMN melakukan berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi nasabah UMKM.

Selain itu, upaya penagihan harus dilakukan secara optimal sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit, namun jika masih tetap tidak tertagih, maka piutang tersebut dapat dihapus dari pembukuan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement