sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional

Economics editor Avirista M/Kontributor
05/08/2021 16:03 WIB
Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 memberi dampak ekonomi bagi para pedagang pasar.
Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

"Diharapkan dengan diberikan pembebasan ini, dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi dan  dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktifitas usaha," tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan kebijakan PPKM darurat yang diselenggarakan sejak 3 - 20 Juli 2021 karena tingginya kasus Covid-19 di Pulau Jawa Bali, berlanjut hingga 25 Juli 2021.

Selanjutnya pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat sejak 26 Juli, namun mengganti istilahnya menjadi PPKM level 3 dan 4. Seluruh Pulau Jawa Bali diputuskan untuk menjalankan PPKM level 4, sedangkan beberapa ada beberapa daerah di luar Jawa Bali yang juga menerapkan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Kemudian pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM level 3 dan 4, sekali lagi mulai 2 Agustus kemarin hingga 9 Agustus 2021, akibat masih tingginya kasus Covid-19. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement