sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional

Economics editor Avirista M/Kontributor
05/08/2021 16:03 WIB
Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 memberi dampak ekonomi bagi para pedagang pasar.
Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 memberi dampak ekonomi bagi para pedagang pasar. Untuk itu, Pemerintah Kota Malang memutuskan untuk membebaskan retribusi pelayanan pasar tradisional tahun ini.

Kebijakan ini diambil oleh Wali Kota Malang Sutiaji disebut guna meringankan beban para pedagang di tengah menurunnya omzet imbas penerapan PPKM level 4.

"Ini kita ambil dan rumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4. Dan salah satunya yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat," ucap Sutiaji kepada awak media, pada Kamis siang (5/8/2021) di Malang.

Menurutnya, pembebasan pembayaran retribusi ini berlaku di beberapa pasar tradisional di Kota Malang dimana keputusannya dikeluarkan melalui Ranperwal tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar, sesuai Pasal 63 Perda Nomor 3 tahun 2015 mengenai Retribusi Jasa Umum.

Adapun disebutkan Sutiaji pembebasan yang dimaksudkan meliputi pembebasan atas pokok retribusi pasar, pembebasan atas pembayaran sampah dan kebersihan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement