Sehingga, dengan permendag yang berlaku saat ini, bagi para pengusaha ritel yang masih menjual minyak goreng kemasan menggunakan harga sebelumnya, bisa melakukan penyesuaian dengan harga terbaru, yakni Rp14.000 per liter.
"Untuk mekanisme administrasinya bisa ditagihkan (kepada pemerintah) karena harga belinya yang berbeda, itu ada mekanisme antara ritel dengan pemasok yang sedang dibicarakan saat ini. Sehingga ritel modern bisa segera memulai dengan stok yang tersedia dengan harga Rp14.000 per liter,” tandasnya.
(NDA)