IDXChannel - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak tanah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero) tersebut ternyata telah menunjuk pejabat untuk menggantikan posisi Riva Siahaan. Pejabat tersebut adalah Mars Ega Legowo Putra.
Hal itu diketahui dari perkenalan yang disampaikan Ega dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang digelar Rabu (26/2/2025).
Rapat tersebut digelar Komisi VII DPR RI dalam rangka mendengar penjelasan ketersediaan pasokan BBM di SPBU jelang bulan Ramadan dan perayaan idul Fitri 2025.
"Izinkan kami selaku PTH (Pelaksana Tugas Harian) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga didampingi juga oleh Pak Edo Kawi Direktur Rekayasa inftruktur Darat," kata Ega saat memulai paparannya.
Sebelum ditunjuk menjadi PTH Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjabat sebagai Direktur Penasaran Regional Pertamina Patra Niaga.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW).
(Dhera Arizona)