Agus menambahkan, nantinya Pemerintah bakal merelaksasi menjadi 2026 untuk kewajiban TKDN 40% mobil listrik. Meksi diperpanjang menjadi 2026 target capaian, Agus meyakini realisasi bisa lebih cepat selama industri yang menyuplai baterai untuk mobil listrik di Indonesia sudah siap.
"Nah itu kita relaksasi jadi 40% itu ada pada 2026. (Tapi) capaian TKDN 40% ini belum tentu di 2026, bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita mensuplai baterai, karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40% - 50% komponen di baterai. Jadi bisa lebih cepat," imbuhnya.
Sementara itu soal target 60% TKDN tak berubah dari rencana sebelumnya. Hal tersebut guna mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
"Perpres akan kita revisi, di mana tahun sekarang 2024 itu 40%, nanti kita relaksasi jadi 2026. Setelah 2026 baru kita kejar ke 60%, nggak ada perubahan," pungkas Agus. (NIA)