sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Produk Benang Kapas

Economics editor Nia Deviyana
26/10/2025 23:30 WIB
Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan kerugian ditunjukkan dari sejumlah indikator.
Rugikan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Produk Benang Kapas. Foto: Freepik.
Rugikan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Produk Benang Kapas. Foto: Freepik.

BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. 

Tujuannya adalah agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan.

Adapun KPPI menjadi lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Tugas KPPI yaitu melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan atas permohonan tindakan pengamanan (safeguards) terhadap industri dalam negeri yang terancam atau menderita kerugian serius akibat melonjaknya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produsen dalam negeri.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement