BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Tujuannya adalah agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan.
Adapun KPPI menjadi lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Tugas KPPI yaitu melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan atas permohonan tindakan pengamanan (safeguards) terhadap industri dalam negeri yang terancam atau menderita kerugian serius akibat melonjaknya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produsen dalam negeri.
(NIA DEVIYANA)