sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp11,55 Miliar, Tiga Tersangka Kasus Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Economics editor Anggie Ariesta
06/11/2026 11:33 WIB
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp11,55 miliar.
Rugikan Negara Rp11,55 Miliar, Tiga Tersangka Kasus Pajak Diserahkan ke Kejaksaan (Foto: Ilustrasi)
Rugikan Negara Rp11,55 Miliar, Tiga Tersangka Kasus Pajak Diserahkan ke Kejaksaan (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp11,55 miliar.

Penyerahan tersangka berinisial MHL, MWN, dan RN tersebut dilakukan pada 27-29 Oktober 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Proses penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, mengatakan penanganan perkara tersebut tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi sarana edukasi, khususnya bagi Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. Wajib Pajak diharapkan untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap berdasarkan sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,” ujar Anton dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).

Dalam perkara pertama, MHL bersama MWN selaku Komisaris dan RN selaku Direktur PT WAR diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk masa pajak September hingga Desember 2022.

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Perkara ini diperkirakan menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp3,31 miliar atau tepatnya Rp3.311.871.118.

Sementara dalam perkara kedua, MHL yang menjabat sebagai Direktur PT LBS diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2022. Atas dugaan tersebut, MHL disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,23 miliar atau Rp8.238.491.884.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement