Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Perkara ini diperkirakan menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp3,31 miliar atau tepatnya Rp3.311.871.118.
Sementara dalam perkara kedua, MHL yang menjabat sebagai Direktur PT LBS diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2022. Atas dugaan tersebut, MHL disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,23 miliar atau Rp8.238.491.884.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
(Shifa Nurhaliza Putri)