sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp168 Miliar, KPK Periksa Lokasi Tambang di Sulawesi Tenggara

Economics editor Raka Dwi Novianto
13/08/2021 15:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tambang PT Toshida di Sulawesi Tenggara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tambang PT Toshida di Sulawesi Tenggara. (Foto: MNC Media)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tambang PT Toshida di Sulawesi Tenggara. (Foto: MNC Media)

"Namun setelah KLHK mencabut ijin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida," ungkapnya.

Dalam penanganan perkara ini Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sulawesi Tenggara. KPK bersama dengan para pihak selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasiltasi dukungan keterangan Ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak Senin - Jumat 9-13 Agustus 2021. "KPK harap perkara bisa segera tuntas," tegas Ali.

Selain itu, KPK juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Bn (Buhardiman) mantan Plt Kepala Dinas ESDM. 

Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining. 

"Kegiatan kolaborasi dan sinergi antar-penegak hukum dan instani terkait di kementerian/lembaga ini bertujuan agar penyelamatan Sumber Daya Alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat.  Dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan," pungkasnya.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement