IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tambang PT Toshida di Kec. Tanggetada, Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemeriksaan dilakukan bersama Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, Auditor BPKP Sultra dan Ahli Planologi KLHK.
"Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10-11 Agustus 2021, Direktorat Korwil IV KPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kec. Tanggetada Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Ali menjelaskan pemeriksaan bersama itu sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida.
"Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp168 miliar. Yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020," jelas Ali.
Ali mengungkapkan, selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida.
"Namun setelah KLHK mencabut ijin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida," ungkapnya.
Dalam penanganan perkara ini Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sulawesi Tenggara. KPK bersama dengan para pihak selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasiltasi dukungan keterangan Ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak Senin - Jumat 9-13 Agustus 2021. "KPK harap perkara bisa segera tuntas," tegas Ali.
Selain itu, KPK juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Bn (Buhardiman) mantan Plt Kepala Dinas ESDM.
Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining.
"Kegiatan kolaborasi dan sinergi antar-penegak hukum dan instani terkait di kementerian/lembaga ini bertujuan agar penyelamatan Sumber Daya Alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat. Dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan," pungkasnya.